Mengurus IMB Saat Renovasi
Banyak orang berpikir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya dibutuhkan ketika membangun rumah. Padahal, anggapan tersebut tidaklah benar. IMB juga dibutuhkan ketika merenovasi rumah. Namun, tidak semua jenis renovasi harus memiliki IMB. Pemilik rumah harus mengurus IMB apabila pekerjaan renovasi sudah mengubah layout ruang. Misalnya seperti mengubah kamar tidur menjadi ruang tamu, membongkar tembok, serta memperluas ruang. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga memerlukan IMB. Selain itu, IMB juga diperlukan bila ada perubahan fasad (tampak depan bangunan).
Lalu, renovasi seperti apa yang tidak memerlukan IMB? Jawabannya ialah renovasi yang berbentuk pemeliharaan. Misalnya seperti pengecatan, penggantian genting, serta pembangunan septic tank dan saluran. Ketiga pekerjaan ini tentu tidak mempengaruhi struktur bangunan. Peraturan mengenai renovasi tanpa IMB terdapat pada Perda no. 7 tahun 1991.
IMB sangatlah penting karena berfungsi memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Bila sudah sesuai ketentuan, bangunan tentu akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Misalnya saja seperti sumur resapan sebagai salah satu syarat mutlak IMB. Bila setiap pemilik IMB memiliki sumur resapan, tentu tersedia banyak air di lingkungannya.
Selain urusan ke pemerintah, IMB juga diperlukan di beberapa hal lainnya. Misalnya ketika transaksi jual beli dan sewa menyewa bangunan. Ketika mengajukan kredit, agunan, maupun asuransi, kita juga akan ditanyakan mengenai IMB.
Mengurus IMB Tidaklah Sulit
Banyak orang malas mengurus IMB karena menganggap cara mengurusnya sulit. Namun, hal tersebut sebenarnya hanyalah stigma yang ada di masyarakat. Proses pembuatan IMB terbilang cukup mudah dan cepat. Namun, kita harus mengurus semuanya sesuai ketentuan. Sebelum mengajukan IMB ke loket, siapkan semua dokumen secara lengkap. Kita tidak disarankan mempersiapkan dokumen setelah mengambil formulir. Hal ini dapat menyebabkan proses pembuatan IMB menjadi lama.
Ketentuan dan cara pengurusan IMB berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, prosedur permohonan IMB terdapat pada SK Gunernur DKI Jakarta no. 76 tahun 2000. Pada tahun 2008, IMB untuk rumah tinggal yang luasnya di bawah 1500m2 dapat dibuat di kecamatan. Namun, pelayanannya terbatas pada rumah yang tidak memiliki basement, mezanin, serta loteng
.
Bila ada perubahan signifikan pada desain, pastikan IMB belum diterbitkan. Dengan begitu, kita tinggal memberikan surat tentang perubahan desain serta gambarnya. Namun, bila IMB sudah diterbitkan, kita terpaksa mengikuti desain berdasarkan IMB.
Ditentukan Luas Bangunan yang Direnovasi
Besar biaya retribusi IMB tergantung daerah masing-masing. Di Jakarta, biayanya retribusi ini diatur dalam Perda no. 1 tahun 2006. Di dalam Perda tersebut, retribusi IMB dihitung dari luas total dikalikan dengan harga satuan. Bila renovasi berupa penambahan luas bangunan, maka biayanya dihitung dari luas tambahan dikali harga satuan. Sementara itu, bila tidak menambah luas bangunan, maka rumusnya menjadi 25% dikasi luas total dikali harga satuan. Pada area yang sulit dihitung, biayanya menjadi 1,75% dikali biaya pelaksanaan perubahan.
Proses Pengajuan IMB
Terdapat 5 hal yang harus kita lakukan untuk mengajukan IMB. Pertama, kita harus menyerahkan dokumen dan surat-surat yang diperlukan. Kemudian, petugas lapangan akan memeriksa dan mengecek apakah ada masalah di lapangan. Bila tidak ada masalah, Anda baru dapat membayar di loket. Setelah itu, kita harus membuat papan IMB. Pastikan pembuatan papan IMB mengacu pada ketentuan. Bila sibuk, kita juga dapat membelinya di loket. Pada tahap akhir, IMB akan dikerjakan. Biasanya IMB akan dikeluarkan 8 hari setelah kita melunasi pembayaran.
Sumber:
http://properti.kompas.com/read/2009/10/09/08454443/IMB.Saat.Renovasi
0 Response to "Mengurus IMB Saat Renovasi"
Posting Komentar