Memahami Asuransi Kecelakaan Diri dan Jenis-Jenisnya
Asuransi sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak. Dengan kata lain, mengasuransikan jiwa, harta, dan sebagainya merupakan upaya membagi kerugian dengan perusahaan penyedia asuransi. Termasuk asuransi untuk kecelakaan diri atau asuransi disabilitas. Apa, sih, yang dimaksud dengan asuransi kecelakaan diri atau disabilitas ini? Simak ulasan tentangnya serta jenis-jenisnya di bawah ini.
Definisi Asuransi Kecelakaan Diri atau Disabilitas
Asuransi kecelakaan diri akan mengganti biaya perawatan dan/atau pengobatan pemilik polis apabila terjadi kematian, cacat sementara, atau cacat tetap oleh sebuah peristiwa kecelakaan. Artinya, asuransi ini dapat melindungi Anda dari kerugian finansial atas insiden sekecil apa pun di luar maupun dalam ruangan.
Adapun alasan produk ini juga disebut sebagai asuransi disabilitas karena kebolehannya menanggung pemilik polis yang mengalami cacat sementara atau tetap akibat sebuah kecelakaan yang tercantum dalam polis. Dikutip dari Saran Keuangan, produk asuransi disabilitas atau kecelakaan diri terbagi menjadi 4 kategori seperti berikut:
• Asuransi Disabilitas Individual
Asuransi disabilitas individual merupakan pertanggungan yang diperuntukkan bagi karyawan yang perusahaan tempat ia bekerja tidak menyediakan asuransi kecelakaan kerja. Selain itu, orang yang bekerja sendiri (atau wiraswasta) dan ingin mendapatkan perlindungan disabilitas juga dapat memiliki produk ini.
• Asuransi Disabilitas Limit Tinggi
Asuransi disabilitas ini dirancang untuk menjaga atau memastikan perlindungan yang diperoleh oleh penyandang disabilitas tetap 65% dari pendapatan. Hal itu terlepas dari jumlah atau tingkat pendapatannya. Asuransi dengan jenis ini biasanya diterbitkan sebagai tambahan dari asuransi jiwa standar.
• Asuransi Disabilitas Biaya Overhead Bisnis
Asuransi disabilitas jenis ini memberikan sebuah ganti rugi dalam bisnis dari biaya overhead yang akan dialami pemilik asuransi ketika menderita kecacatan dan kehilangan kemampuan untuk kembali bekerja. Manfaat dari asuransi ini adalah penggantian biaya leasing, maintenance, akunting dan layanan, pembayaran sewa atau gadai, peralatan, gaji pegawai, pajak properti, biaya bulanan dan lainnya.
• Asuransi Disabilitas Pengusaha
Asuransi disabilitas pengusaha diperuntukkan bagi pemilik usaha yang ingin menanggung risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada karyawan-karyawannya. Adapun bentuk manfaat pertanggungan ini dapat berupa kompensasi terhadap karyawan atau bentuk polis asuransi disabilitas umum.
Itulah dia ulasan tentang asuransi kecelakaan diri serta keempat jenisnya. Semoga informaasi di atas bermanfaat, ya!
0 Response to "Memahami Asuransi Kecelakaan Diri dan Jenis-Jenisnya"
Posting Komentar