Mengenal KPR Syariah



Kepemilikan Pembiayaan Rumah atau KPR merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh perbankan sebagai pembiayaan ataupun pinjaman yang digunakan untuk pembelian rumah dengan harga tertentu serta besar prosentase pembiayaan sesuai harga rumah. Pada intinya kredit ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif dengan adanya jaminan atau agunan berupa rumah. Bisa untuk membeli rumah, furnitur, kendaraan bermotor serta lain sebagainya. Dalam dunia perbankan, KPR terdiri atas KPR Syariah dan juga KPR Konvensiaonal. Yang membedakan keduanya yaitu ada pada akad yang dijalankan.

Jenis-jenis KPR

Sama halnya dengan pembiayaan lainnya, KPR juga terdiri dari beberapa jenis. Jenis-jenis tersebut diantaranya adalah KPR Mulitiguna dana KPR perorangan. KPR Perorangan merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumtif seperti pembelian apatemen, ruko, rumah baru, ataupun tanah. Sedangkan KPR Multiguna ini pinjaman atau pembiayaaan untuk tujuan konsumtif dengan rumah, apartemen, tanah sebagai jaminannya atau agunan.

Namun sebelum Anda memutuskan untuk mengambil KPR, pastikan jika Anda sudah mengetahui prosedur wajib yang ada di rata-rata perbankan konvensional seperti jenis suku bungan yang ditetapkan. Suku bunga dalam KPR ini terdiri atas bunga tetap atau fixed rate dan juga floating rate atau bunga mengembang.

Lain hanya dengan produk KPR yang tersedia di bank syariah. Dalam perbankan syari’ah, Kepemilikan Pembiayaan Rumah ini merupakan pembiayaan yang dapat digunakan untuk jangka pendek, menengah ataupun panjang. Pembiayaan tersebut untuk pembiayaan rumah tinggal sesuai dengan akadnya. Umumnya, akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Dalam hal ini, bank sebagai sohibul mal membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada mudharib seharga pokok yang kemudian ditambah dengan margin yang telah di kesepakati bersama.

Syarat mendaftarakan diri menjadi nasabah yang melakukan pembiayaan ini diantaraanya adalah:

1.         Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang minimal berusia 21 tahun dan maksimal     55 tahun atau cakap terhadap hukum.
2.      Mampu membayar pembiayaan ketika jatuh tempo.
3.   Besarnya cicilan tidak boleh melebihi atau kurang dari 40% berdasarkan penghasilan bulanan secara bersih.
4.      Pencairan pembiayaan dilakukan atas dasar kesepakatan diantara para pihak yang melakukan  akad.
5.   Khusus untuk unit pertama pada kepemilikan, dibolehkan pada unit bangunan yang belum selesai. Namun tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.

KPR dengan sitem syariah ini tidak mengenal sistem bunga. Dengan begitu, cicilan KPR sama sampai dengan berakhir pembiayaan. Berbicara mengenai KPR tentu akan lengkap jika mengetahui fitur-fitur apa yang ditawarkan oleh bank syariah diataranya yaitu:

l  Besarnya angsuran sama dari awal mendapatkan pembiayaan sampai dengan akhir seperti yang telah dijelaskan di atas.
l  Prosesnya yang tidak banyak sarat dan sangat mudah serta cepat.
l  Jangka waktu pembiayaan dapat disesuaikan dengan kemampuan membayar seperti memilih jangka pendek, menengah hingga panjang.
l  Dari tabungan induk terdapat fasilitas auto debit.
l  Sifatnya yang fleksibel, dapat digunakan untuk membeli rumah ataupun berbagai furniture lainnya.
l  Dan yang terakhir adalah plafon pembiayaan yang besar.

Setelah mengetahui fitur-fitur yang ada di dalamnya, maka langka selanjutnya adalah bagaimana caraa untuk mengajukan pengajuan permohonan KPR melalu sistem syariah pada bank syariah, diantaranya yaitu pilihlah properti atau rumah maupun furniture yang akan dibeli. Kemudian lengkapi persyaratan baik yang secara administratif maupun non-adminisstratif. Dalam penyertaan pengajuan KPR maka perlu dipertimbangkan seperti usia, dan status kerja. Selain itu juga sifatnya yang berubah.dan mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan baik untuk biaya KPR maupun KPR jual beli.


Selanjutnya keuntungan dengan menggunakan KPR berbasis Syari’ah diantaranya adalah tidak ada istilah value of money. Sehingga jika nasabah telat dalam membayar cicilan ataupun angsuran, maka tidak terkena denda. Keuntungan kedua iyalah tidak mengenal sistem bunga ganda dalam menghitung margin. Kemudian adalah kepastian cicilan, sehingga tidak perlu khawatir karena tidak ada naik ataupun turun angsuran yang harus dibayarkan.

Di bank syariah sendiri keberadaan KPR menjadi jalan bagi Anda yang belum memiliki rumah atau ingin dengan cepat memperoleh pinjaman bagi nasabah. Tersedia beberapa KPR yang ada di bank syari’ah diantaraya adalah KPR iB dengan jenis KPR iB sewa, jual-beli maupun sewa beli.

Dalam menawarkannya kepada calon nasabah, biasanya terdapat simulasi KPR baik oleh bank syariah ataupun bank konvensional. Simulais ini merupakan gambaran proses yang digunakan untuk para nasabah mengenai kredit ataupun pembiayaan. Maka dari itu, ada beberapa tips yang bisa dijadikan referensi bagi Anda sebelum menetapkan suatu pembiayaan kepemilikian rumah. Diantaranya adalah:

a.      Pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya Anda hanya membutuhkan isian rumah atau furniture sehingga lebih tepat penggunaannya.
b.      Siapkan dokumen permohonan dengan lengkap agar jika nanti sudah siap untuk memutuskan langsung cepat prosesnya.
c.      Pastikan Anda memilih perbankan yang sesuai, jujur dan terpercaya. Dengan begitu angsuran dan biaya yang ditawarkan kompetitif dan tetap.
d.  Jika sudah memilih tentu Anda siap untuk membayarkannya. Maka dari itu, pastikan jika pendapat Anda mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga tidak telat jatuh tempo.
e.   Selanjutnya adalah pilih jenis jangka waktu pelunasan. Jangka waktu ini disesuikan dengan kebutuhan Anda sehingga tidak terlalu membebani.
f.       Pastikan Anda mengisi biodata diri secara benar agar tidak terjadi kesalahan dalam akad.

Itulah beberapa tips yang bisa Anda jadikan referensi apabila ingin mengambil pembiayaan atau kredit kepemilikan rumah. Hal tersebut mengingat harga rumah dan tanah yang semakin tahun semakin tinggi. Oleh karena itu, pembiayaan ini  didasarkan atas kepedulian terhadap nasabah yang ingin memiliki rumah sendiri baik itu baru ataupun bekas.

Untuk info lebih lanjut, Anda bisa langsung datang ke perbaankan terdekat. Bank penyedia KPR syariah tentu bank syariah dan masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Anda haruslah cermat dan terus cari informasi agar tidak salah langkah. KPR ini akan sangat bermanfaat jika memang digunakan untuk hal yang positif dan membangun sebuah rencana yang besar. Sehingga kebutuhan masyarakat akan semakin terpenuhi. Dan itu artinya, biaya yang diberikan bank syariah tidak sia-sia.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengenal KPR Syariah"

Posting Komentar